"Yang terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah untuk menghapus batasan penerima insentif motor listrik Rp 7 juta," jelasnya.
Akan ada 25 model motor listrik yang sudah memenuhi kriteria dan bisa dipilih masyarakat.
Sementara untuk syarat sepeda motor listrik yang harus dipenuhi agar masuk program ini ialah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Kita tunggu saja kabar baiknya diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batasan Penerima Subsidi Motor Listrik Dihapus, Sekarang 1 KTP Bisa Beli 1 Motlis
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR