Ia menegaskan, membeli ranmor yang hanya ada STNK beresiko tinggi terjadi masalah dengan hukum dikemudian hari karena kepemilikan ranmor tidak terlegitimasi disebabkan tidak adanya BPKB.
Agar dipedomani oleh seluruh masyarakat pengguna ranmor, BPKB adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan ranmor, dan tanpanya, masyarakat tidak dapat membuktikan bahwa ranmor tersebut benar-benar milik masyarakat.
Oleh sebab itu, jual beli ranmor STNK only tanpa dilengkapi dengan BPKB-nya dimata hukum dianggap tidak sah atau ilegal, dan kami (Polri) sangat tidak merekomendasikannya.
"Jadi jika ditanyakan oleh masyarakat, apa kerugian membeli ranmor STNK only, maka jawaban singkatnya adalah dikemudian hari pasti akan berhadapan/ berurusan dengan hukum," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR