GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut ada beberapa kerugian jika masyarakat membeli kendaraan bermotor (Ranmor) hanya STNK Only.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan kepada GridOto.com
"Biasanya penjualan ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah. Dan ironisnya harga yang relatif murah ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (3/8/2023).
Namun sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah bukti registrasi ranmor yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Jadi kalau didalam proses jual-beli ranmor tersedia STNK only, maka dimata hukum dianggap tidak sah dan ilegal. Seperti yang diketahui bersama sebenarnya BPKB sama fungsinya dengan sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Aldo, membeli ranmor yang STNK only beresiko tinggi terjadinya masalah dengan hukum, karena asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui dengan jelas dan pasti.
"Mungkin saja ranmor tersebut dijual oleh seseorang yang bukan pemilik ranmor sebenarnya. Ini artinya, dimata hukum si penjual ranmor (tidak punya hak) untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor lainnya mengapa ranmor yang diperjualbelikan hanya ada STNK Only.
"Pemilik ranmor mungkin saja belum melunasi kredit, belum menyelesaikan proses administrasi kepemilikan ranmor, dan yang paling berbahaya serta patut dicurigai ini adalah salah bentuk modus penipuan dan ranmor yang diperjualbelikan mungkin saja ranmor hasil dari kejahatan, misalnya hasil curian," tuturnya.
Baca Juga: Beli Motor Bekas Cuma STNK Only Tidak Aman, Bisakah Dibuatkan BPKB? Ini Kata Polisi
"Hal ini harus diwaspadai oleh karena disaat kita membeli barang yang sumbernya dari hasil kejahatan, sama artinya kita telah mengambil bagian di dalamnya, sama artinya kita juga sebagai pelaku kejahatan,"lanjutnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR