GridOto.com - Berbagai macam marka jalan raya kerap kita jumpai saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.
Marka jalan raya yang paling umum dijumpai biasanya garis putih putus-putus dan garis putih penuh.
Tapi selain itu, masih ada marka jalan raya lain yang harus dipahami para pengguna jalan supaya tetap tertib dalam berlalu lintas.
Untuk lebih jelasnya, berikut 7 macam marka jalan raya yang ada di Indonesia beserta penjelasan artinya:
1. Garis marka putih putus-putus
Marka ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur jalan. Jika menemui garis marka seperti ini boleh melewatinya untuk berpindah lajur.
Selain itu juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan, namun agar tetap berhati-hati jika harus melakukan manuver tersebut.
2. Garis marka putih penuh
Marka dengan model yang satu ini kontradiktif dengan jenis sebelumnya, jika ada garis ini pengguna jalan dilarang untuk melewatinya.
Biasanya marka dengan model seperti ini ditemui di tikungan titik sebelum zebra cross.
Jika ingin melakukan overtake, sebaiknya tunggu sampai ketemu marka putih putus-putus tadi.
Baca Juga: Ulah Toyota Calya Hampir Bikin Pengguna Jalan Tol Celaka, Yuk Ingat Lagi Aturan Marka Chevron
3. Garis marka putih penuh dan putus-putus sejajar
Garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan.
Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.
Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
4. Garis marka putih penuh ganda
Hampir sama dengan garis marka jalan sebelumnya, hanya saja pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi tidak ada yang boleh mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka kuning di tepi jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berwarna kuning.
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila mendapati garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Baca Juga: Yuk Pahami Lagi Fungsi Marka Jalan, Biar Enggak Bikin Repot Seperti Toyota Kijang Innova Satu Ini
6. Garis marka serong lurik-lurik
Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, jadi tak perlu melintasi daerah tersebut.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
7. Garis marka melintang
Nah, marka jalan yang satu ini yang cukup berbeda, arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti sebelum traffic light ataupun zebra cross, untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info,wahanahonda.com |
KOMENTAR