Hampir sama dengan garis marka jalan sebelumnya, hanya saja pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi tidak ada yang boleh mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka kuning di tepi jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berwarna kuning.
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila mendapati garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Baca Juga: Yuk Pahami Lagi Fungsi Marka Jalan, Biar Enggak Bikin Repot Seperti Toyota Kijang Innova Satu Ini
6. Garis marka serong lurik-lurik
Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, jadi tak perlu melintasi daerah tersebut.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
7. Garis marka melintang
Nah, marka jalan yang satu ini yang cukup berbeda, arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti sebelum traffic light ataupun zebra cross, untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info,wahanahonda.com |
KOMENTAR