Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Tapi Gak Mau Tanda Tangan Surat Tilang, Apakah Hukumnya Tetap Sah?

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Juli 2023 | 09:40 WIB
Ilustrasi surat tilang
Adam Samudra
Ilustrasi surat tilang

GridOto.com - Banyak pengendara Mobil dan Motor ditemukan kerap beradu argumen dengan pihak kepolisian saat terkena tilang.

Bahkan dari mereka mengaku tidak merasa melanggar aturan lalu lintas yang jelas-jelas sudah ditemukan secara kasat mata oleh pihak kepolisian.

Salah satu contoh pelanggaran lalu lintas yang kerap dijumpai yakni tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak pakai Helm dengan alasan rumah dekat.

Akibatnya banyak pengendara tersebut yang tidak mau tanda tangan surat tilang.

Yang menjadi pertanyaan apakah surat tilang yang tidak ditanda tangani pelanggar hukumnya tetap sah?

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas, Pasar Rebo Jakarta Timur AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi, tetap akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

"Pengendara yang jelas melakukan pelanggaran namun tidak mau tanda tangan karena tidak mengakui kesalahannya, surat tilang tetap berlaku dan bisa dilaksanakan penilangan dan surat tilang diberikan kepada si pelanggar," kata AKP Gede saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (28/7/2023).

Dia menyebut, jika pengendara tidak mau tanda tangan biasanya petugas kepolisian memberi tambahan catatan perihal pelanggarannya dan penjelasan singkat di surat tilang dan dilanjutkan ke persidangan.

Menurut AKP Gede, sebenarnya sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan dan menolak tanda tangan.

Namun, faktanya yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara.

Sekadar informasi, bukti pelanggaran (tilang) sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP 80/2012) menyatakan yang pada pokoknya setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.

Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012.

Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas. 

 

Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012. Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Momen Spesial, Tol Probowangi Dibuka Gratis Pada Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa