Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Tapi Gak Mau Tanda Tangan Surat Tilang, Apakah Hukumnya Tetap Sah?

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Juli 2023 | 09:40 WIB
Ilustrasi surat tilang
Adam Samudra
Ilustrasi surat tilang

Namun, faktanya yang bersangkutan tetap tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara.

Sekadar informasi, bukti pelanggaran (tilang) sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP 80/2012) menyatakan yang pada pokoknya setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.

Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012.

Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas. 

 

Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012. Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mahasiswa Terancam Hukuman Mati, Bermula Kesepakatan Gadai Motor Rp 8 Juta di Kaki Gunung Salak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa