Sehingga, jika ada yang menerobos lampu merah, maka pengendara bersangkutan akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.
Lebih lanjut, sanksi bagi penerobos lampu merah itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," jelas aturan tersebut.
Jadi, setelah mengetahui serangkaian ketentuan di atas, buat para moge jangan lagi menyepelekan aturan berlalu lintas yang sederhana seperti menaati lampu merah.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR