Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jakarta Selatan, Ketua HDCI Murka

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB
Rombongan Harley Davidson trobos lampu merah di Jakarta Selatan
@Lensa Berita Jakarta
Rombongan Harley Davidson trobos lampu merah di Jakarta Selatan

Sehingga, jika ada yang menerobos lampu merah, maka pengendara bersangkutan akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.

Lebih lanjut, sanksi bagi penerobos lampu merah itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," jelas aturan tersebut.

Jadi, setelah mengetahui serangkaian ketentuan di atas, buat para moge jangan lagi menyepelekan aturan berlalu lintas yang sederhana seperti menaati lampu merah.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa