GridOto.com - Sering kita jumpai, rambu lalu lintas dengan plang berwarna dasar kuning, biru, sampai merah.
Nah Sobat GridOto sudah tahu belum? Warna di masing-masing plang rambu lalu lintas tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.
Supaya paham, langsung simak saja penjelasan mengenai arti warna di rambu lalu lintas yang ada di jalan raya berikut ini:
1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam
Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.
Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.
Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.
Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.
Baca Juga: Sering Dijumpai di Jalan Layang, Ini Fungsi Rambu Bergambar Windsock
2. Warna Putih Garis Tepi Merah
Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan larangan atau tidak boleh dilakukan.
Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.
Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.
Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
3. Warna Biru Garis Tepi Putih
Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Baca Juga: Perbedaan Rambu Hijau dan Biru di Jalan Tol, Jangan Salah Jurusan
Total ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.
Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.
Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.
Rambu ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di jalan besar lebih dari satu lajur.
4. Warna Hijau Garis Tepi Putih
Rambu berwarna hijau dengan garis tepi, lambang dan huruf/angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.
Yups, rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Bahkan rambu ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.
Baca Juga: Libur Panjang, Sebanyak Lebih 76 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
6. Warna Cokelat Garis Tepi Putih
Fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan rambu berwarna hijau garis tepi putih.
Yakni sebagai rambu petunjuk arah, tapi rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.
Rambu ini menggunakan warna dasar cokelat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.
7. Warna Putih Garis Tepi Hitam
Rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam, sekilas tampilannya seperti tanda yang belum diwarnai.
Namun rambu ini juga punya fungsi penting, yakni sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | safetysignindonesia.id |
KOMENTAR