2. Warna Putih Garis Tepi Merah
Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan larangan atau tidak boleh dilakukan.
Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.
Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.
Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
3. Warna Biru Garis Tepi Putih
Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Baca Juga: Perbedaan Rambu Hijau dan Biru di Jalan Tol, Jangan Salah Jurusan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | safetysignindonesia.id |
KOMENTAR