GridOto.com- Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terjadi supaya mendapatkan insentif motor listrik.
Sebab, tidak semua NIK KTP bisa dapat insentif motor listrik Rp 7 juta.
Celah inilah disalahgunakan dengan memakai NIK yang lolos mendapatkan insentif.
Sales atau penjual motor listrik memanfaatkannya dengan menjual NIK yang lolos di kisaran Rp 1-2 juta per transaksi.
Hal ini GridOto.com dapatkan di sebuah pameran otomotif di Jakarta.
Seorang konsumen berinisial H ingin beli motor listrik, saat dicek pihak dealer ternyata NIK miliknya tidak masuk persyaratan penerima insentif.
Akses untuk mengetahui NIK seseorang bisa menerima insentif atau tidak hanya dimiliki oleh dealer dan jaringan yang terdaftar melalui laman SISAPIRa.
"Karena gak lolos, ya gak jadi," jelas H.
Namun, saat NIK-nya tidak lolos, pihak sales malah menawarkan bisa membantu untuk mendapatkan insentif Rp 7 juta itu.
"Bisa pakai NIK yang lolos pak, tapi ada biayanya," ungkap sales itu seperti diutarakan H.
Nilai biaya pengganti NIK yang terverifikasi ini lumayan besar berkisar Rp 1-2 juta.
Proses mendapatkan NIK juga tidak sulit, cukup cantumkan NIK tersebut dan diproses oleh pihak dealer.
"Dalam 10 hari prosesnya selesai dan motor bisa dikirim," jelas H.
Ia akhirnya mengurungkan niatnya untuk menggunakan NIK pihak lain.
H malah bisa mendapatkan NIK tetangga-nya yang kebetulan lolos verifikasi.
"Saya pakai NIK tetangga, tentu setelah izin dan dia mengizinkan," jelasnya.
Berbekal NIK tetangganya ini, ia mendapatkan sebuah motor listrik seharga Rp 13 juta.
"Harga awalnya Rp 20 juta. Jadi, bisa kok kalau mau pakai NIK orang lain asal izin saja," ungkapnya.
Terkait insentif, hal ini merupakan program pemerintah.
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk motor baru maupun motor konversi berlaku Senin (20/03/2023).
"Nilai bantuan Rp 7 juta Per unit untuk motor listrik baru dan konversi," ungkap Sri Mulyani, Menkeu.
Bantuan ini berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) dan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan anggaran Rp 7 triliun.
Adapun penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR