@winataldyas "Masa dekat Polsek kejadiannya kaya gini bangun dong pak tanggap akan hal-hal kaya gini," tuturnya.
Menanggapi kejadian itu, Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham mengatakan akan memburu para pelaku balap liar tersebut.
"Akan segera kami telusuri kebenaran giat balap liar tersebut," kata Ilham melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Minggu (16/7/2023).
Untuk diketahui, dari perspektif Undang-Undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang dikenakan yaitu pasar 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR