GridOto.com- Bagi warga kota Depok hari libur, Sabtu (15/7) ini bisa dimanfaatkan untuk perpanjang masa berlaku SIM.
Sobat dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Ada dua lokasi yang disediakan untuk perpanjang SIM.
Pertama di Mobil Simling berlokasi di Pos Lantas Bambu Kuning Bojonggede.
Kedua, lokasinya lebih sip, sambil kongkow bisa perpanjang SIM di Margo City.
Catat ya jadwalnya mulai pukul 07.00 WIB s/d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Daripada Jual Beli SIM, Kakorlantas Polri Usulkan Pelat Nomor Rp 500 Juta Untuk PNBP
Dan biaya Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Segera perpanjang SIM-nya supaya tidak kadaluwarsa dan harus bikin baru.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR