Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Segera perpanjang SIM-nya supaya tidak kadaluwarsa dan harus bikin baru.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR