GridOto.com - Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan deretan polisi tidur yang diduga dibangun secara pribadi oleh salah satu warga di Jl. Abdul Wahab, Depok, Jumat (14/7/2023).
Kejadian itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @depok24jam.
"Min, mau lapor min, ada polisi tidur di jalan penghubung Cinangka-Sawangan. Ini tidak sesuai peraturannya min, dan tidak ada urgensi juga. Di situ ada Speed Dump karena jauh dari sekolahan dan fasilitas umum. Kondisinya menganggu aktivitas san fungsi jalan umum min," tulis pesan tersebut saat dikutip GridOto.com, Jum'at (15/7/2023).
Menanggapi kejadian itu, banyak warganet pun ikut berkomentar, salah satunya datang dari akun @keluargaalfaliri.
"Yang Setuju dibongkar, yuk sini kumpul," tulisnya.
Dukungan terhadap pembongkaran polisi tidur itu juga datang dari pemilik akun @aisyahhhrr, yang juga menuliskan "Akhirnya ada yang speak up."
Kekesalan juga tampak dari komentar akun @farismudangk yang juga menuliskan "Jalan gak rata, gelap, orang pada pakai lampu jauh, ditambah ginian cakep bener," di kolom komentar.
Baca Juga: Kolong Mobil Mentok Saat Lewati Poldur, Waspada Bagian Ini Sudah Jebol
Menanggapi banyak keluhan, Unit Lantas Polsek Bojongsari pun langsung ke TKP melakukan pengecekan.
"Saya saat ke TKP langsung bertemu dengan terlapor Muhammad Sanad, yang juga sebagai pedagang material," ucap Kanit Lantas Polsek Bojongsari Kompol Suharto saat dihubungi GridOto.com, Jumat (14/7/2023).
Ia pun meminta kepada terlapor agar segera membongkar Polisi tidur tersebut.
"Terlapor bersedia akan membongkar polisi tidur tersebut pada malam ini, sekaligus menunggu lalu lintas sepi dan meminta maaf atas pemasangan Polisi tersebut yang sangat mengganggu ketertiban umum," tutupnya.
Sekadar informasi, aturan pembuatan polisi tidur telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ).
Di dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.
Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR