Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geram Warga, Polisi Tidur Dibangun di Jalan Abdul Wahab Depok di Bongkar Nanti Malam

M. Adam Samudra - Jumat, 14 Juli 2023 | 16:30 WIB
Speed bump digunakan sebagai pembatas jalan di tempat parker atau wilayah dengan batas kecepatan 10 kilometer per jam. Bahan yang digunakan untuk membuat speed bump harus terbuat dari karet
Istimewa
Speed bump digunakan sebagai pembatas jalan di tempat parker atau wilayah dengan batas kecepatan 10 kilometer per jam. Bahan yang digunakan untuk membuat speed bump harus terbuat dari karet

Ia pun meminta kepada terlapor agar segera membongkar Polisi tidur tersebut.

"Terlapor bersedia akan membongkar polisi tidur tersebut pada malam ini, sekaligus menunggu lalu lintas sepi dan meminta maaf atas pemasangan Polisi tersebut yang sangat mengganggu ketertiban umum," tutupnya.

Sekadar informasi, aturan pembuatan polisi tidur telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ).

Di dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.

Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa