Ia pun meminta kepada terlapor agar segera membongkar Polisi tidur tersebut.
"Terlapor bersedia akan membongkar polisi tidur tersebut pada malam ini, sekaligus menunggu lalu lintas sepi dan meminta maaf atas pemasangan Polisi tersebut yang sangat mengganggu ketertiban umum," tutupnya.
Sekadar informasi, aturan pembuatan polisi tidur telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ).
Di dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.
Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR