6. Melebihi Batas Kecepatan.
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM.
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor.
Larangan ini tertera dalam Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan.
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam). Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP)
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR