"Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku untuk kendaraan pribadi atau yang dimiliki oleh badan hukum. Kendaraan dengan pelat merah tetap akan dikenakan denda," tambahnya.
Anang juga menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Mereka hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen umum seperti Bukti Pajak, STNK, dan Kartu Identitas.
"Tidak ada persyaratan khusus, wajib pajak hanya perlu membawa bukti pajak, STNK, dan Kartu Identitas yang sesuai dengan data yang valid. Jika data tidak valid, sistem secara otomatis akan menolaknya. Misalnya, jika KTP tidak sesuai atau alamat berpindah lokasi," jelasnya.
Di sisi lain, Anang mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media sosial dan bekerja sama dengan Dirlantas, Jasa Raharja, dan BPDM.
"Namun, karena liburan, efektivitasnya belum maksimal, jadi mulai tanggal 3 Juli ini, kami mulai melakukan sosialisasi yang lebih kuat dan mempersiapkan UPT di setiap Kabupaten dan Kota," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ayo Warga Maluku, Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya di Sini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunAmbon.com |
KOMENTAR