Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SEVA Luncurkan Layanan Baru, Perpanjang hingga Balik Nama STNK dan BPKB Bisa Via Online, Simak Caranya

Dida Argadea - Selasa, 4 Juli 2023 | 14:00 WIB
SEVA luncurkan layanan pengurusan surat kendaraan via online
SEVA
SEVA luncurkan layanan pengurusan surat kendaraan via online

GridOto.com - SEVA yang merupakan platform penyedia layanan pencarian mobil baru dari merek yang dinaungi Astra, kini menambah layanan baru.

Layanan baru dari SEVA ini berupa pengurusan surat kendaraan yang bisa dilakukan secara online.

Namun perlu dicatat, layanan pengurusan surat endaraan online ini masih sebatas untuk konsumen di wilayah Jadetabek.

"SEVA berkomitmen memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu melalui layanan pengurusan surat kendaraan online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan yang mudah, aman dan nyaman," ungkap Handoko Liem, CEO SEVA, dalam keterangan resminya.

Ilustrasi STNK dan BPKB
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

Layanan pengurusan surat kendaraan online yang disiapkan SEVA ini cukup lengkap.

Setidaknya ada enam hal pengurusan surat kendaraan yang bisa diakomodir, antara lain:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan.

2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Berlangsung Cuma Sebulan, Segera Urus Sebelum STNK Dihapus

3. Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.

4. Blokir pelat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

5. Mutasi (cabut berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangserang Selatan dan Bekasi (pelat B).

6. Mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangserang Selatan dan Bekasi (pelat B).

Untuk tata caranya, berikut adalah enam langkah yang bisa dilakukan:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".

3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan, siapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKB yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau hasil scan tersebut satu per satu sesuai petinjuk yang diberikan.

5. Setelah mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal dua hari kerja untuk melakukan verivikasi data yang diajukan.

6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan ke lokasi konsumen.

Sebagai informasi tambahan, layanan pengurusan surat kendaraan SEVA ini juga diklaim terintegrasi dengan sistem JumPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Malah Kena Masalah, Juara MotoGP 2024 Jorge Martin Angkat Bicara

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa