3. Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.
4. Blokir pelat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.
5. Mutasi (cabut berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangserang Selatan dan Bekasi (pelat B).
6. Mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangserang Selatan dan Bekasi (pelat B).
Untuk tata caranya, berikut adalah enam langkah yang bisa dilakukan:
1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan, siapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKB yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
4. Unggah foto atau hasil scan tersebut satu per satu sesuai petinjuk yang diberikan.
5. Setelah mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal dua hari kerja untuk melakukan verivikasi data yang diajukan.
6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan ke lokasi konsumen.
Sebagai informasi tambahan, layanan pengurusan surat kendaraan SEVA ini juga diklaim terintegrasi dengan sistem JumPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR