"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Dua Provinsi di Jawa Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Catat Keuntungannya
4. Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, meluncurkan program pemutihan kendaraan, Senin (12/6/2023).
Dalam program tersebut, terdapat dua keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, salah satunya pembebasan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan yang kedua adalah pembebasan atau penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, masih ada ratusan ribu kendaraan di Bali yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Ratusan ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan mayoritas 87 persen merupakan roda dua," ungkap Made dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Ia menambahkan, kebijakan pemutihan paak kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023, tentang relaksasi Pajak yang berlaku dari 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR