Masa berlaku SIM PDL ini cukup lama yakni 2 tahun ditandai dengan adanya huruf P di pelat kendaraan.
"Setelah masa percobaan berhasil baru pengemudi bisa meningkatkan SIM-nya dengan Competent Driving License (CDL). Pemegang SIM ini dianggap memiliki kompetensi berkendara," ungkap Jaya.
Hal yang sama juga berlaku di Singapura, dimana proses pembuatan SIM dilakukan melalui tahapan yang tidak mudah.
Untuk biaya sendiri, di kisaran 1.300-1.500 RM atau sekitar Rp 4,2-4,8 juta.
Sementara untuk di Singapura biaya pembuatan SIM sekitar 50 Dolar Singapura ditambah biaya pelatihan sekitar 70 Dolar Singapura atau sekitar Rp 1,3 jutaan.
Bahkan menurut Jaya, untuk Jepang biaya pembuatan SIM bisa mencapai Rp 45 juta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR