Petugas boleh masuk apabila mendapatkan persetujuan pimpinan kedutaan atau Duta Besar.
Dalam artikel nomor 3 dijelaskan kedutaan, perabotan dan properti lain di atasnya dan sarana pengangkutan (kendaraan) harus kebal dari pencarian, permintaan, lampiran atau eksekusi.
Bahkan dalam pasal 23, kendaraan dengan kode CD dan CC ini bebas pajak.
Jadi mereka gak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Dalam pasal 23 itu jelas tertulis negara pengirim dan duta besar harus dibebaskan dari semua kewajiban nasional, regional atau iuran kota dan pajak sehubungan dengan properti baik dimiliki atau disewa.
Jadi pelat dewa belum ada apa-apanya dibanding pelat CD dan CC, lebih sakti cuy!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR