Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
"Jadi bagi pengendara nantinya jika sering melakukan pelanggaran saat melakukan perpanjangan SIM akan terbaca data pelanggarannya sehingga tidak akan bisa diperpanjang, pengendara harus kembali membuat SIM baru," paparnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR