GridOto.com - Pihak kepolisian bakal memberlakukan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang sering melakukan pelanggaran.
Nantinya pengendara yang kerap melanggar lalu lintas dipastikan tak akan bisa memperpanjang SIM-nya saat masa berlakunya habis.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
"Aturannya sudah ada, tapi tak langsung diberlakukan. Kami akan mempersiapkan terlebih dahulu semuanya. Bahkan kami juga sudah melihat beberapa Negara yang sudah melaksanakan sistem poin pada SIM, ternyata hal itu bisa diterapkan di Indonesia," kata Aries saat ditemui GridOto.com, Rabu (21/6/2023).
"Langkahya apa? Buat payung hukumnya dulu sehingga kita melaksanakan teknisnya terlebih dahulu dan tidak semana-mena langsung berlaku," paparnya lagi.
Sekadar informasi, aturan penerapan sistem poin tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Baca Juga: Ingat, Lembaga Sekolah Mengemudi Wajib Punya Kriteria Ini Untuk Berikan Sertifikat SIM
Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR