Akun @dewi_dewi "Berat sebelah deh kayanya," tulisnya.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, bahwa seharusnya semua pengendara yang melakukan pelanggaran sama di mata hukum.
"Seharusnya semua sama di mata hukum, mau itu plat dinas merah sekalipun. Karena jelas dalam video itu pengendara masuk jalur busway. Seharusnya anggota langsung tindak," kata Budiyanto kepada GridOto.com.
Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR