GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan produksi dan penjualan oli palsu.
Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri menjelaskan, pihaknya telah menangkap lima orang tersangka dan menyegel sembilan gudang yang digunakan untuk produksi oli palsu di kawasan Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pengungkapannya pada hari Rabu, 24 Mei 2023 dan kami telah mengamankan lima tersangka yaitu AH, AK, dan FN sebagai pemilik usaha, kemudian AL alias TOM juga AW selaku bagian operasional," ucap Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
"Kami juga sudah melakukan penyegelan terhadap kesembilan gudang tersebut, serta penyitaan terhadap berbagai barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti yang disita sendiri meliputi 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, termasuk di antaranya 3 unit mesin untuk pengolahan atau pencampuran oli dengan bahan tambahan.
Kemudian ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Selain itu, ada 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, dan 47 drum penyimpanan oli.
Terdapat juga 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 roll stiker untuk label kemasan, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, serta dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
"Kelompok ini telah beroperasi selama 3 tahun dari 2020, dengan total omzet sekitar Rp 20 miliar per bulannya," jelas Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Amankan Gudang Oli Palsu di Tangerang, Nilainya Ditaksir Rp 16,5 Miliar
Kelima tersangka pun dijerat empat pasal, yaitu Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Lalu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Para tersangka dijerat keempat pasal tersebut, sesuai modus mereka yaitu memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.
Serta mengedarkan oli palsu yang diproduksi di kesembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia.
"Adanya pemalsuan oli dari berbagai merek ini tentunya merugikan pemilik merek dagang resmi, serta merugikan konsumen," ucap Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono.
"Karena penggunakan oli palsu dalam jangka panjang akan berdampak pada kerusakan terhadap kendaraan konsumen, terutama pada mesin kendaraan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR