Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Kijang Innova Mobil Dinas Pemkot Lampung Terciduk Dipakai Belajar Nyetir, Netizen Heboh

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:30 WIB
Tangkap layar Toyota Kijang Innova pelat merah yang disalahgunakan sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi.
Instagram @emingblue
Tangkap layar Toyota Kijang Innova pelat merah yang disalahgunakan sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi.

GridOto.com - Satu unit Toyota Kijang Innova pelat merah atau kendaraan dinas yang sedang melintas di Jl Teuku Umar, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sukses bikin netizen heboh.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @emingblue pada Selasa (30/5/23), yang memperlihatkan Kijang Innova pelat BE 1128 AZ, dipasangi stiker bertuliskan 'MOHON JAGA JARAK, SEDANG BELAJAR'.

Sontak, unggahan itu menarik perhatian netizen, lantaran ada kendaraan berpelat merah yang seharusnya digunakan untuk keperluan dinas, malah digunakan sebagai mobil latihan mengemudi.

"Tabik pun selamat pagi, ijin bertanya ya ini, mobil dinas itu diperuntukkan untuk keperluan dan perjalanan dinas kan? Apa boleh mobil dinas digunakan untuk belajar?," tulis @emingblue.

Pengunggah juga mempertanyakan bagaimana nasib Innova pelat merah itu apabila menabrak atau mengalami senggolan dengan kendaraan lain, bagaimana cara memperbaikinya.

"Apakah mobil dinas sudah beralih fungsi sebagai kendaraan untuk belajar mobil? Kalau iya dan benar, sebagai kendaraan belajar, boleh dong untuk belajar mobil," jelasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Emir Fajar Saputra (@emingblue)

Mengutip dari Tribunbandarlampung.com, Toyota Kijang Innova warna emas tersebut ternyata miik Pemkot Bandar Lampung, dengan alamat kepemilikan di Jl Dr Susilo Nomor 2 Bandar Lampung, Lampung.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan belum mau memberi komentar mengenai hal itu, ia berdalih harus mengecek kembali kendaraan yang sedang disorot warganet itu.

"Waduh nggak hafal ya mas, coba nanti konfirmasi ke bagian aset," kata M Nur Ramdhan, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu Banyak Dijual Online, Ini Kata Polisi

Sebagai informasi, terdapat aturan penggunaan kendaraan dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin.

Tingkatan sanksi akan disesuaikan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Plat Merah Terciduk Untuk Belajar Nyetir, Pemkot Bandar Lampung Belum Cek

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunbandarlampung.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa