GridOto.com - Satu unit Toyota Kijang Innova pelat merah atau kendaraan dinas yang sedang melintas di Jl Teuku Umar, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sukses bikin netizen heboh.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @emingblue pada Selasa (30/5/23), yang memperlihatkan Kijang Innova pelat BE 1128 AZ, dipasangi stiker bertuliskan 'MOHON JAGA JARAK, SEDANG BELAJAR'.
Sontak, unggahan itu menarik perhatian netizen, lantaran ada kendaraan berpelat merah yang seharusnya digunakan untuk keperluan dinas, malah digunakan sebagai mobil latihan mengemudi.
"Tabik pun selamat pagi, ijin bertanya ya ini, mobil dinas itu diperuntukkan untuk keperluan dan perjalanan dinas kan? Apa boleh mobil dinas digunakan untuk belajar?," tulis @emingblue.
Pengunggah juga mempertanyakan bagaimana nasib Innova pelat merah itu apabila menabrak atau mengalami senggolan dengan kendaraan lain, bagaimana cara memperbaikinya.
"Apakah mobil dinas sudah beralih fungsi sebagai kendaraan untuk belajar mobil? Kalau iya dan benar, sebagai kendaraan belajar, boleh dong untuk belajar mobil," jelasnya.
View this post on Instagram
Mengutip dari Tribunbandarlampung.com, Toyota Kijang Innova warna emas tersebut ternyata miik Pemkot Bandar Lampung, dengan alamat kepemilikan di Jl Dr Susilo Nomor 2 Bandar Lampung, Lampung.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan belum mau memberi komentar mengenai hal itu, ia berdalih harus mengecek kembali kendaraan yang sedang disorot warganet itu.
"Waduh nggak hafal ya mas, coba nanti konfirmasi ke bagian aset," kata M Nur Ramdhan, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu Banyak Dijual Online, Ini Kata Polisi
Sebagai informasi, terdapat aturan penggunaan kendaraan dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin.
Tingkatan sanksi akan disesuaikan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Plat Merah Terciduk Untuk Belajar Nyetir, Pemkot Bandar Lampung Belum Cek
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunbandarlampung.com |
KOMENTAR