Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Kijang Innova Mobil Dinas Pemkot Lampung Terciduk Dipakai Belajar Nyetir, Netizen Heboh

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:30 WIB
Tangkap layar Toyota Kijang Innova pelat merah yang disalahgunakan sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi.
Instagram @emingblue
Tangkap layar Toyota Kijang Innova pelat merah yang disalahgunakan sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi.

Sebagai informasi, terdapat aturan penggunaan kendaraan dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin.

Tingkatan sanksi akan disesuaikan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Plat Merah Terciduk Untuk Belajar Nyetir, Pemkot Bandar Lampung Belum Cek

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunbandarlampung.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa