Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sembilan Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2023, Jangan Sampai Terlewat

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 2 Juni 2023 | 18:45 WIB
Ilustrasi: Sembilan provinsi berlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023, berikut rinciannya.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Sembilan provinsi berlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023, berikut rinciannya.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

Flyer pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara
Instagram @samsatmedanutara
Flyer pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara

6. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2023.
polresbengkuluutara.com
Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2023.

Baca Juga: Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

7. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, beberapa item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya pembebasan denda PKB, pembebasan biaya BBNKB II, dan pembebasan biaya pajak progresif.

Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh berlangsung hingga 30 Juni 2023.

Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2023.
Instagram @bpkaaceh
Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2023.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven, mengatakan ada tiga item yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

"Pemutihan tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat," ujar Robert, dilansir dari halaman Multi Media Center Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Minggu (21/5/2023).

Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng saja.

"Semua fasilitas yang disebutkan di atas diberikan secara khusus untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi KH (kode Kalimantan Tengah) dan berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," ujarnya.

9. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) dan berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Terdapat empat keringanan yang diberikan dalam program tersebut, yakni pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa