Walaupun SIM juga berisi identitas pribadi yang sama, namun tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.
"Jadi tidak bisa menggunakan SIM, dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," kata Kompol Fajar saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (2/6/2023).
Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.
Sebelumnya sobat perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.
Sobat juga dapat meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR