Baca Juga: Tujuh Provinsi Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Bulan Ini
1. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
2. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023. Pemutihan pajak yang digelar berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
- Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi
- Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
3. Lampung
Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Inilah 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Mei-September 2023, Di Antaranya Sumut
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunMedan.com |
KOMENTAR