GridOto.com - Sejumlah provinsi di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak pada Mei 2023 ini.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Maka dari itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Selain pembebasan denda, program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya meliputi pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan adalah Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Mengutip dari TribunMedan.com, kebijakan pemutihan pajak ini dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai Senin (29/5) hari ini sampai dengan 30 September 2023 mendatang.
Selain Sumatera Utara, masih ada beberapa wilayah di Pulau Sumatera yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan, berikut di antaranya:
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunMedan.com |
KOMENTAR