Hal itu menyesuaikan dengan sebuah perjanjian 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries', atau (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) dan ditandatangani pada 1985.
Perjanjian ini ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.
Untuk diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM International.
Editor | : | Dida Argadea |