Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Segini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Mei 2023 | 21:20 WIB
Proses pembuatan SIM Internasional
Otomania
Proses pembuatan SIM Internasional

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat wajib berkendara di jalan raya.

Polri memiliki wewenang untuk menerbitkan SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.

Sebut saja negara-negara Eropa seperti Perancis, Italia, Portugal, Belanda, Denmark, Spanyol, Rumania, Jerman, Yunani, Republik Ceko, Kroasia dan Finlandia.

Cara buat SIM Internasional di Indonesia cukup mudah.

Pemohon SIM Internasional di Indonesia boleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Lantas berapa biaya pembuatan baru dan perpanjang?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.

Menurutnya, biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Diterapkan Sebentar Lagi, SIM C1 Bakal Dimulai Pilot Project-nya di Satpas Da'an Mogot Tahun Ini

"Biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Djati kepada GridOto.com, Rabu (24/5/2023).

Ia melanjutkan, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Cara pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Situs tersebut memberikan informasi tentang syarat untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto nampak 2 kancing kemeja

- Warna latar belakang putih

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

- Tidak menggunakan kacamata

- Wajah menghadap kamera

- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

- Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa