Cara pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Situs tersebut memberikan informasi tentang syarat untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR