Sementara itu, Gumilang Febriansyah, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, juga mengkritik keberadaan terminal bayangan yang masih beroperasi di Kota Semarang.
Meskipun Terminal Mangkang sudah berada di bawah wewenang pusat dan pengelolaannya dilakukan oleh Kemenhub, Febri menyatakan bahwa Dishub Kota Semarang memiliki kewenangan untuk menertibkan agen bus atau PO bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di tepi jalan raya.
"Kami meminta Dishub lebih tegas dalam menertibkan bus yang melanggar aturan, terutama selama musim Mudik Lebaran kemarin. Hal ini perlu dievaluasi oleh pihak kepolisian dan instansi terkait karena masih banyak bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan atau tepi jalan raya, yang membahayakan penumpang dan pengendara lainnya," ungkap Febri.
Ia menambahkan, Dishub harus lebih rutin lagi dalam menertibkan bus, seperti yang dilakukan dalam penertiban terhadap truk-truk muatan barang di daerah Alteri, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, yang sering parkir sembarangan.
"Mengarahkan agen-agen bus agar yang belum masuk semuanya di Terminal Mangkang agar bisa masuk semuanya. Agar fungsi terminal optimal lagi, terminal menjadi hidup. Karena fungsi terminal adalah tempat semua aktivitas transportasi moda darat untuk digunakan menaikan dan menurunkan penumpang," pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Semarangkota.go.id |
KOMENTAR