Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sembarangan Naik Turunkan Penumpang di Terminal Bayangan, Izin Trayek PO Bus Bisa Dicabut

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 22 Mei 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi: izin trayek PO Bus bisa dicabut jika melanggar aturan naik-turunkan penumpang di terminal bayangan ataupun di pinggir jalan raya.
Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar
Ilustrasi: izin trayek PO Bus bisa dicabut jika melanggar aturan naik-turunkan penumpang di terminal bayangan ataupun di pinggir jalan raya.

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa bahwa jajarannya akan melakukan penertiban terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) secara teratur.

Sasaran penertiban adalah bus-bus yang sering menaikkan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen bus yang masih beroperasi di tepi jalan raya di Kota Semarang atau terminal bayangan, contohnya di agen-agen bus di Jalan Siliwangi (Krapyak) dan Kawasan Terminal Terboyo.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto menyatakan, selama musim Mudik Lebaran 2023 lalu, masih terlihat agen-agen bus yang tetap beroperasi seperti yang berada di Jalan Siliwangi.

Hal itu mengakibatkan bus sering berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga pihak Dishub Kota Semarang akan melakukan penertiban secara rutin untuk mencegah bus untuk berhenti di tempat tersebut.

"Kami mengarahkan mereka ke Terminal Mangkang. Namun, petugas tidak dapat selalu berjaga di agen-agen bus tersebut. Kami sedang mencari solusi untuk fenomena ini karena agen bus cenderung mencari yang lebih mudah, sementara penumpang ingin berada lebih dekat jika harus pergi ke Terminal Mangkang," ujar Endro, dikutip dari halaman semarangkota.go.id, Senin (22/5/2023).

Salah satu solusi yang diambil oleh Dishub adalah mengirimkan data pelanggaran bus yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang bukan di terminal kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Pusat.

"Beberapa kali melanggar naik dan turunkan penumpang di tempat yang bukan di terminal yang ada, itu nanti kita kirimkan data Perusahaan Otobus (PO) busnya ke kementerian pusat dalam hal ini di Dirjen Perhubungan Darat, untuk menjadi bahan pertimbangan saat perpanjang izin trayeknya atau nantinya juga bisa dicabut izinnya," tegas Endro.

Endro menambahkan bahwa banyak agen-agen bus yang masih beroperasi di tepi jalan raya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan penertiban bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan lainnya.

"Kami terus melaksanakan penertiban bus, namun karena keterbatasan sumber daya, kami tidak dapat mengawasi agen-agen bus selama 24 jam," tambahnya.

Baca Juga: Harga Tiket Bus PO Haryanto Alami Penyesuasian per 12 Mei 2023, Berlaku untuk Trayek Barat ke Timur 

Editor : Hendra
Sumber : Semarangkota.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa