Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan melakukan pemeriksaan dan razia di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas.
"Selain itu, pada saat melaksanakan razia atau pemeriksaan supaya diberikan tanda atau plang operasi, dipasang dengan jarak kurang lebih 50 meter sebelum pemeriksaan. Apabila dilaksanakan pada lokasi jalan yang diberlakukan dua arah, tanda tersebut harus dipasang sebelum dan sesudah lokasi operasi," jelasnya.
Menurutnya, pada prinsipnya pelaksanaan razia atau operasi bisa dilaksanakan pada siang atau malam hari.
Perbedaannya apabila dilaksanakan malam hari harus lebih menjaga keamanan dan keselamatan, menempatkan tanda yang mengatur adanya pemeriksaan, memasang isyarat bercahaya kuning, dan petugas memakai rompi yang memantulkan cahaya.
"Dari aspek hukumnya agar pelaksanaan razia atau pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, petugas supaya menggunakan seragam yang telah ditentukan dan dibekali surat perintah tugas," katanya.
Budiyanto melanjutkan, pelaksanaan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan akan berjalan dengan baik apabila perencanaan dipersiapkan dengan baik pula sehingga tujuan pemeriksaan bisa tercapai.
"Tujuan pemeriksaan atau razia antara lain terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi identifikasi pengemudi, serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor, dan mendukung pengungkapan pemeriksaan tindak pidana," tandasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR