Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hotman Paris Minta Nomor Pejabat KNKT, Pertanyakan Unsur Kelalaian Sopir Kecelakaan Bus Guci

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 16 Mei 2023 | 14:05 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris (kanan) minta nomor HP pejabat KNKT untuk membantu sopir bus yang dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan bus Guci.
Kolase TikTok @rohimat.vlog & Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris (kanan) minta nomor HP pejabat KNKT untuk membantu sopir bus yang dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan bus Guci.

GridOto.com - Persoalan kecelakaan bus yang masuk sungai di Objek Wiasata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) lalu belum rampung.

Dengan ditetapkan sopir bus sebagai tersangka, hal tersebut malah menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, bahkan sampai turun tangan karena saking hebohnya.

Lewat akun Instagram resmi miliknya @hotmanparisoffical, ia menyatakan akan membantu secara hukum sopir bus berisial R tersebut.

"Hotman telah dihubungi oleh anak tersangka, sebagai tindak lanjut Hotm8an911 sudah menghubungi pengacara di Tegal Mas Ahmad, untuk mendampingi tersangka di Polres," kata Hotman, dikutip dari akun @hotmanparisofficial.

Dalam postingan terbarunya, Hotman Paris menunggah video wawancara dengan seorang pejabat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menjelaskan bahwa rem tangan dalam kondisi aktif saat kejadian bus meluncur ke sungai.

"Pada saat kejadian, handbrake-nya narik (aktif), kemudian saat bus diangkat, posisi ban terkunci, lalu saat kita lihat videonya, bus meluncurnya enggak cepat, saksi di lapangan juga mengatakan bus sempat melambat saat meluncur," katanya.

Menurut pejabat KNKT itu, empat hal yang disebutkannya memperkuat pernyataan bahwa handbrake atau rem tangan bus saat kejadian posisinya sudah aktif.

"Kemungkinannya kecil kalau handbrake tersebut di-release, karena kalau dibandingkan dengan kecelakaan lain yang posisinya dari netral, kendaraan akan melaju sangat cepat, namun kecelakaan di Guci ini bus melaju dengan kecepatan konstan dan relatif pelan," jelasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Baca Juga: Hotman Paris Bantu Sopir Bus Kecelakaan Guci yang Jadi Tersangka

Nah, dari cuplikan penjelasan pejabat KNKT inilah yang membuat Hotman Paris heran dengan sopir bus dijadikan tersangka.

Bukan tanpa alasan, karena memang terbukti kalau sopir sudah mengaktifkan rem tangan sebelum bus meluncur ke sungai.

"Siapa yang bisa bantu agar Hotman dapat no hp pejabat KNKT ini? Hotman dalam rangka bantuin supir! Unsur kelalaian supir makin terbantahkan? Gimana parkir? Kondisi tanah dll, apa itu tanggung jawab sopir?? Dan mobil sudah parkir semalaman! Kenapa dijadikan tersangka?," beber Hotman.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus berinisial R dan kru sebagai tersangka dalam insiden bus masuk jurang di objek wisata Guci.

Akibat kejadian tersebut dua warga kelurahan Paku Jaya, Tangerang Selatan, meninggal dunia.

Menurut Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, R dan kernetnya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," bilang AKBP Sajarod.

Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia.

"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," jelasnya.

Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet.

"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," tambahnya.

"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa