Nah, dari cuplikan penjelasan pejabat KNKT inilah yang membuat Hotman Paris heran dengan sopir bus dijadikan tersangka.
Bukan tanpa alasan, karena memang terbukti kalau sopir sudah mengaktifkan rem tangan sebelum bus meluncur ke sungai.
"Siapa yang bisa bantu agar Hotman dapat no hp pejabat KNKT ini? Hotman dalam rangka bantuin supir! Unsur kelalaian supir makin terbantahkan? Gimana parkir? Kondisi tanah dll, apa itu tanggung jawab sopir?? Dan mobil sudah parkir semalaman! Kenapa dijadikan tersangka?," beber Hotman.
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus berinisial R dan kru sebagai tersangka dalam insiden bus masuk jurang di objek wisata Guci.
Akibat kejadian tersebut dua warga kelurahan Paku Jaya, Tangerang Selatan, meninggal dunia.
Menurut Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, R dan kernetnya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," bilang AKBP Sajarod.
Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia.
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," jelasnya.
Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet.
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," tambahnya.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR