Sehingga lokasi parkir memiliki kemiringan yang lebih curam sebesar 10 derajat dari batas maksimal yang diizinkan, atau batas posisi aman untuk parkir bus.
"Kami sedang berusaha untuk merancang tata letak parkir di Guci agar lebih teratur. Kami telah memulainya dengan memasang papan peringatan bahwa bus tidak boleh melewati area Pasar Guci," katanya.
Dengan kata lain, Pasar Guci menjadi titik tertinggi yang bisa dicapai oleh bus atau kendaraan besar,
Sementara kendaraan lain masih diizinkan melintas, dengan catatan keamanan terpenuhi.
Selain memasang papan larangan di area Pasar Guci, Disporapar Kabupaten Tegal sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengatur dan menertibkan moda transportasi yang beroperasi di Guci.
"Harapannya akan ada tambahan ojek, mobil shuttle, dan lainnya. Harapannya adalah agar semua moda transportasi di Guci, termasuk yang menuju ke Guci, benar-benar memenuhi standar keselamatan," bebernya.
Upaya lainnya adalah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pengelolaan area Guci, seperti paguyuban shuttle, ojek, pedagang dan villa.
Dengan tujuan agar mereka dapat melayani masyarakat serta wisatawan dengan baik.
"Perlu saya sampaikan, Disporapar Kabupaten Tegal mulai tahun ini dan tahun depan berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Guci dengan lebih baik lagi," tambah Uwes.
Harapannya agar kondisi jalan, jembatan dan penerangan di area Objek Wisata Guci dapat ditingkatkan.
"Kami berharap Guci dapat menjadi tujuan wisata yang benar-benar mampu melayani masyarakat dan pengunjung dengan baik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Bus Dilarang Naik Melebihi Area Pasar Objek Wisata Guci Tegal, Ini Penjelasannya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR