GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan kerap ditunggu para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Umumnya, ada tiga keringanan yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak dalam program tersebut.
Pertama adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Ada juga program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Selain program-program tersebut, belakangan ini beberapa pemerintah provinsi juga memberikan pembebasan pajak progresif.
Selama periode Mei 2023 ini, masih ada beberapa Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut rinciannya:
1. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yang berlaku di bulan Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.
Di antaranya denda pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kedua dan pembebasan biaya pajak progresif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung sampai 31 Agustus 2023, Ada 3 Item yang Dibebaskan
Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.
"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati, untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar proses transportasi keluarga tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Menurut Muzakir, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu wajib pajak kendaraan agar dapat lebih ringan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.
"Saya berharap agar masyarakat Abdya segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan tidak melewatkan batas akhir pemutihan pada tanggal 30 Juni 2023," ucapnya.
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April - 14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
3. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Masih Berlangsung, Catat 3 Keuntungannya
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pembebasan pajak progresif.
Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
- Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
- Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.
Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada sampai 14 Juli 2023, Catat Keuntungannya
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Bengkulu yang memiliki kendaraan di luar Bengkulu untuk segera melaksanakan balik nama.
Sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR