Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan di bulan Mei 2023 ini berlangsung di 4 provinsi.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan di bulan Mei 2023 ini berlangsung di 4 provinsi.

"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

pemutihan pajak kendaraan 2023 Jawa Tengah.
Instagram @bapenda_jateng
pemutihan pajak kendaraan 2023 Jawa Tengah.

3. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Masih Berlangsung, Catat 3 Keuntungannya

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pembebasan pajak progresif.

Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
  • Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
  • Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.

Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2023.
polresbengkuluutara.com
Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2023.
4. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada sampai 14 Juli 2023, Catat Keuntungannya 

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Bengkulu yang memiliki kendaraan di luar Bengkulu untuk segera melaksanakan balik nama.

Sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa