Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dendanya Bikin Nangis, Truk ODOL yang Ketahuan Melintas Langsung Ditindak Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 11:05 WIB
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL, kalau masih nekat melintas bisa kena denda yang bikin nangis.
ntmcpolri.info
Ilustrasi:Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL, kalau masih nekat melintas bisa kena denda yang bikin nangis.

GridOto.com - Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu (13/5/2023)

Kegiatan tersebut dijalankan dengan humanis dan profesionalisme serta rutin dilakukan setiap harinya di wilayah hukum Polres Singkawang.

Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Suwaris, menginformasikan tentang aturan terkait kendaraan pengangkut yang diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)," ujar AKP Suwaris dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang kelebihan muatan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain.

"Truk ODOL berbahaya karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan kecelakaan," bebernya.

Sebagai informasi, istilah ODOL, merupakan singkatan dari Over Dimension/Over Loading.

Melansir Balitbanghub.dephub.go.id, Over Dimension terjadi ketika dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

ilustrasi truk ODOL.
ntmcpolri.info
ilustrasi truk ODOL.

Baca Juga: Bedah Masalah Truk ODOL di Indonesia, Terhalang Kepentingan, Regulasi, Sampai Dinilai Seperti Benang Kusut

Kondisi ini biasanya terjadi ketika pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut, seperti pemendekan atau pemanjangan sasis, dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Namun, modifikasi dimensi kendaraan tetap diperbolehkan dengan syarat melakukan uji tipe sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jika tidak melakukan uji tipe setelah modifikasi, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, yaitu denda sebesar Rp. 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Berikutnya, Over Loading terjadi ketika kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan, yang disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak, misalnya truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton, sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

Editor : Hendra
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa