Kondisi ini biasanya terjadi ketika pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut, seperti pemendekan atau pemanjangan sasis, dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Namun, modifikasi dimensi kendaraan tetap diperbolehkan dengan syarat melakukan uji tipe sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika tidak melakukan uji tipe setelah modifikasi, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, yaitu denda sebesar Rp. 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.
Berikutnya, Over Loading terjadi ketika kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan, yang disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Batas JBI semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak, misalnya truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton, sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR