GridOto.com - Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL, Sabtu (13/5/2023)
Kegiatan tersebut dijalankan dengan humanis dan profesionalisme serta rutin dilakukan setiap harinya di wilayah hukum Polres Singkawang.
Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Suwaris, menginformasikan tentang aturan terkait kendaraan pengangkut yang diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)," ujar AKP Suwaris dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang kelebihan muatan dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain.
"Truk ODOL berbahaya karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan kecelakaan," bebernya.
Sebagai informasi, istilah ODOL, merupakan singkatan dari Over Dimension/Over Loading.
Melansir Balitbanghub.dephub.go.id, Over Dimension terjadi ketika dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR