"Salah satunya adalah melakukan penjagaan dan pemantauan pada titik-titik rawan dimana motor bisa masuk, serta melakukan patroli secara periodik," jelasnya.
Budiyanto juga menyarankan untuk memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum yang tegas, serta melakukan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah motor masuk jalan tol.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menekankan bahwa motor dilarang masuk ke jalan tol kecuali diperbolehkan.
"Alasan apapun untuk masuk ke jalan tol sangat membahayakan keselamatan baik bagi pengendara motor sendiri maupun orang lain. Pelanggaran ini juga dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Pengendara Motor Santai Melintas di Tol Jagorawi Halaman
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR