Sementara jika kecepatan berada di bawah 60 km/jam, jarak dengan kendaraan di depan sekitar 2 detik.
Perhitungan ini merupakan jarak aman untuk mencegah kecelakaan seperti tabrakan beruntun.
Baca Juga: Jalan Mudik Lebaran 2023, Jangan Biarkan Pentil Ban Mobil Terbuka
"Paling tidak jika kendaraan di depan melakukan pengereman maka kita bisa menghindar," jelas Jusri.
Selain itu, hindari juga terlalu lama di belakang truk karena kita tidak bisa melihat kondisi jalan di depan.
"Blind spot kendaraan besar itu cukup lebar jadi kalau ada kesempatan menyalip segera lakukukan," tutup Jusri.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR