"Pelaku dijemput di rumahnya dan ditanyai apakan dirinya menggunakan kendaraan seperti di dalam rekaman CCTV hingga menabrak pemotor di lokasi kejadian dan pelaku mengakuinya," ungkap Agus, dikutip dari postingan akun Instagram @humas_polres_temanggung, Selasa (18/04/2023).
Dari keterangan AG, pada saat kejadian ia mengemudi dengan kondisi mengantuk sehingga laju Carry yang dikemudikannya jadi tak terkendali hingga melebar.
Setelah menabrak pemotor, pelaku lantas kabur karena takut bakal diamuk warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Mirisnya lagi, ditemukan fakta kalau AG ternyata mengemudikan Suzuki Carry tanpa memiliki SIM.
Agus mengungkapkan, atas kejadian itu AG terjerat Pasal 310 ayat 1-ayat 3 jo Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan jeratan hukuman penjara minimal 5 tahun.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Maulana |
Sumber | : | Instagram @humas_polres_temanggung,Instagram @temanggungzone |
KOMENTAR